Sat Reskrim Polsek Serbalawan meringkus tiga orang pemakai ganja dan seorang pria yang diduga sebagai bandar, Senin (30/03/2021) sekira pukul 00.10 WIB di joglo depan rumah Sofiansyah alias Olok di Dolok Ilir, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Keempat orang tersebut kini mendekam di Sel Tahanan Polres Simalungun guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi bahwa di Dolok Ilir sedang terjadi penyalahgunaan narkoba dan kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menangkap 3 orang pelaku yakni
Riski Fitra Ramadhan, Luis Licardo Saragih dan DP status pelajar, ketiganya merupakan warga warga Dolok Ilir, Nagori Dolok Tenera. Saat diamankan ketiganya sedang menggunakan ganja dan setelah dilakukan interogasi mereka mengakui memperoleh ganja tersebut dari Bintara Ivan Dara Gultom, warga Afdeling I Bahbutong, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang merupakan pegawai honorer Kabupaten Serdang Bedagai.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Ivan dan kemudian membawa keempat pelaku dibawa ke Mapolsek Serbalawan guna dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek Serbalawan, AKP Yunus Siregar membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya menemukan barang bukti berupa 1 paket besar ganja dan 1 linting rokok bercampur daun ganja kering serta 3 lembar kertas tiktak. (Lud)
Discussion about this post