Adik kandung Muhammad Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai jadwal, Muhajidin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung (IND).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik tidak hanya memeriksa Muhajidin, tapi juga Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara dua perusahaan, PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
“(Muhajidin) tidak hadir. Akan dikirim panggilan kedua,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Febri menyebutkan, Ahmadi juga diperiksan sebagai saksi untuk tersangka Bowo Sidik Pangarso (BSP) untuk kasus yang sama.
“Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana terkait dengan kerja sama di bidang pelayanan tersebut,” katanya.
Usai diperiksa penyidik KPK, Ahmadi irit bicara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
“Cuma klarifikasi saja,” ucap Ahmadi singkat usai pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap delapan orang dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama pengangkutan pelayaran. Delapan orang tersebut, yaitu anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti (ASW), Head Legal PT HTK Selo (SLO), Indung (IND) swasta dari PT Inersia, bagian keuangan PT Inersia Manto (MNT), Siesa Darubinta (SD) dari swasta serta dua orang sopir.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka, diduga sebagai penerima anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(inews.id)
Discussion about this post