Simalungun|GorgaNews.com– Aiptu SP (46), personil Shabara Polres Simalungun yang diringkus terkait kepemilikan narkotika, ternyata sudah pernah bermasalah dengan hukum sebelumnya.
Dimana Aiptu SP, pernah meringkuk dibalik jerujinb besi dalam kasus yang sama. Tidak tanggung-tanggung, kabarnya Aiptu SP menjalani sampai beberapa tahun.
Bahkan sebelum diringkus, Aiptu SP sudah masuk kedalam target operasi.
Informasi dihimpun, sebelum diringkus, ternyata Sat Narkoba Polres Simalungun sudah lebih dulu menggerebek rumah Aiptu SP di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Hanya saja saat itu kehadiran petugas diduga sudah ‘tercium’ alias diketahui Aiptu SP. Meski begitu, pengintaian masih terus dilakukan petugas.
Begitu ada informasi kembali, petugas bergerak cepat dan menggerebek rumah Aiptu SP. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Dari hasil penyidikan, untuk menjalankan aktivitasnya, Aiptu SP dibantu oleh adiknya. Namun saat ini adik Aiptu SP sudah kabur dan dalam pencarian.
Secara terpisah, Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik Aritonang yang dihubungi via seluler, Jumat (23/11/2018), belum bisa dimintai komentarnya.
Sebelumnya, Aiptu SP diringkus dari rumahnya, Rabu (21/11/2018). Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti sabu serta puluhan plastik klip kosong dan barang bukti lainnya. (GrN-PiS)
Discussion about this post