BINJAI (Gorganews.com) – Anggota Sat Reskrim Polres Binjai, berhasil menangkap Nur Hidayat (39) warga Jalan Bambuan, Binjai Timur, pelaku pencabulan terhadap putri kandungnya.
Polisi menangkap buruh bangunan tersebut, setelah pelaku baru pulang bekerja dari daerah Pajak Melati, Kota Medan.
Ketika berada di samping rumah, polisi yang sudah menunggu pelaku langsung meringkusnya. Walau sempat memberontak, polisi tetap mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif melalui PS Kasubbag Humas, Iptu Siswanto Ginting membenarkan penangkapan pelaku Nur Hidayat tersebut.
“Pelaku, dilaporkan atas perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap anaknya yang masih di bawah umur,” kata Siswanto.
Sesuai dengan LP/731/XII/2018/SPKT “C”/Res Binjai, 4 Desember 2018, pelaku nekat mencabuli darah dagingnya sendiri, karena mengaku sering ditinggalkan istri bekerja, sebagai tukang urut.
“Pelaku melakukan perbuatannya, saat istrinya tidak di rumah dan anaknya sedang tidur,” jelasnya menambahkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU No.17 tahun 2016 ttg penetapan PERPU No.1 tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (RI)
Discussion about this post