Siantar|GorgaNews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Siantar menertibkan bangunan di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kamis (4/10/2018) pagi.
Persoalannya, bangunan tersebut persis berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS). Penertiban berjalan aman dimana pemilik bangunan mau melakukan pembongkaran sendiri.
Hal ini diakui oleh Kasat Satpol-PP, Robert Samosir yang dihubungi via telepon usai penertiban.
“Iya. Tadi personil sudah ke lapangan,” terang Robert melalui sambungan telepon. Kata Robert, penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berada di DAS.
“Ada disitu bangunan yang di DAS. Makanya kita tertibkan. Jadi tadi pemilik sudah menghentikan pembangunan dan membongkarnya sendiri,” timpal Robert.
Ia pun menyarankan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di DAS karena melanggar aturan.
“Jangan mendirikan bangunan diatas DAS dan jangan membangun diatas lahan yang bukan miliknya,” pesan Robert singkat. (GrN-PmS)
Discussion about this post