SIMALUNGUN (Gorganews.com) – Awal tahun 2019, personil Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus dua pemilik narkotika dari lokasi berbeda.
Keduanya adalah Victor Inza Manumpak Simanjuntak (24) warga Jalan Indah sari Lingkungan Vlll, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Ia diringkus dari Jalan Asahan km 16,5, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/1/2019) sore.
Barang bukti berupa satu paket sabu dan hape merk Samsung. Dalam penggerebekan itu, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Tersangka berikutnya adalah Hisar Situmorang alias Bolis (32) warga Jalan Mangga, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Ia diringkus dari jalan besar Sidamanik-Pematangsiantar, tepatnya di Nagori Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/1/2019).
Darinya ditemukan satu paket sabu seberat 0,50 gram, hape dan rokok. Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapat sabu dari pria berinisial GG.
Namun sewaktu dikembangkan, GG diduga sudah kabur begitu mengetahui Hisar sudah diringkus.
Kini keduanya masih menjalani serangkaian pemeriksaan secara marathon.
“Kita tangkap berkat informasi masyarakat,” ucap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henri Endrino Sihombing SIK, Senin (7/1/2019).
Dan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya. (GrN-Peter)
Discussion about this post