SIANTAR (Gorganews.com) – Lupa menghapus sisa chat dari aplikasi Whats App (WA) terkait transaksi narkoba, tiga sekawan ini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Ketiganya yakni Egi Prianggi alias Egi (27) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan M Andika Daulay (19) warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Terakhir Yuda Anugrah (19) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.
Ketiganya diringkus petugas dari Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (30/1/2019).
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas. Dimana ada seorang pria menjual narkoba di Jalan Seram Bawah
Berdasarkan informasi yang diterima, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat Egi dan langsung mengamankannya.
Dilakukan penggeledahan kepada Egi, tidak menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkoba.
Petugas kembali melakukan pengecekan handphone (HP) Egi. Ternyata dalam isi pesan chat melalui WA, Egi baru saja bertransaksi sabu kepada 2 orang rekannya di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu.
Kemudian petugas memburu kedua rekan tersangka lainnya yakni Andika Daulay dan Yuda Anugrah.
Dari tangan Andika Daulay, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Sementara dari Yuda Anugrah, ditemukan 1 klip bungkus nasi berisikan ganja. Keduanya mengakui barang bukti yang ditemukan milik mereka.(GrN-Son/PmS)
Discussion about this post