SIMALUNGUN (Gorganews.com) – Upaya Suharno Sentono alias Arnol alias Arno (39) untuk mengelabui petugas berakhir sia-sia.
Meski barang bukti sabu sudah disimpan dalam parit, personil Sat Narkoba Polres Simalungun tetap berhasil menemukannya.
Dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, Suharno selanjutnya diboyong ke komando guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Suharno diciduk tak jauh dari tempat tinggalnya, tepatnya di Simpang Rambung Merah Jalann Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (15/1/2019) sore.
“Kita mendapatkan informasi kalau disalah satu warung sekitaran Simpang Rambung Merah sering terjadi transaksi narkoba. Tim turun dan melakukan penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing SIK.
Saat itu petugas melihat gerak-gerik pelaku yang begitu mencurigakan. “Tanpa buang waktu, pelaku kita tangkap dan digeledah,” paparnya.
Awalnya petugas tak berhasil menemukan barang bukti dari badan pelaku. Namun petugas tak menyerah dan terus melakukan pencarian disekitar TKP.
Akhirnya barang bukti didapat dari dalam parit disekitar lokasi penangkapan. “Barang bukti berupa amplop putih yang didalamnya terdapat 2 paket sabu 1lipatan kertas nasi yg didalamnya terdapat satu paket saby dengan berat total 2,19 gram,” rinci perwira balok tiga emas ini.
Barang bukti lain yang diamankan yakni hape, 5 lembar slip setoran BRI , 3 lembar slip setoran BCA, septor Honda Vario dan STNK.
“Kepada petugas pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal bernama Bobi alias Bibi, berdomisili di Jalan Mawar, Rambung Merah,” tukas Kasat.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, Bobi alias Bibi diduga sudah melarikan diri. “Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan berusaha menangkap pemasok barang haram tersebut kepada pelaku,” tutup Kasat.(GrN-Son/Ter)
Discussion about this post