Sumut Punya Cerita
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
No Result
View All Result
Sumut Punya Cerita
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cover Lagu Tanpa Izin Terancam Pidana, Ini Analisa Edi Ribut Harwanto

September 4, 2020
Share on FacebookShare on Twitter

Anda YouTuber ? Hati-hati meng-cover lagu tanpa izin lisensi. Anda bisa di tuntut pidana dan denda.

Black YouTuber Indonesia maupun dari luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi diancam sanksi pidana. Tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Bila produk hak cipta digandakan atau dibajak, hukumannya kian tinggi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Demikian pemaparan Pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H., dalam seminar yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/20) lalu.

Seminar ini turut dihadiri sejumlah sumber. Mulai dari Ketua Umum PAHMI Roma Irama, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman, Jemmy Palopo, dan sumber partner YouTube.

Langkah Hukum

Dalam materi diungkapkan bahwa Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black YouTuber di Indonesia dan luar negeri.

“Saat ini organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi,” kata Edi, dikutip dari radarnews.id, Sabtu (29/8/2020).

Walaupun Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) saat ini banyak terkendala masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC tak dapat dipakai.

“Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi peng-cover lagu tanpa izin,” jelasnya.

Menurutnya, bukan hanya UUHC yang bisa digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB serta UU Tipikor.

Edi Ribut Harwanto berharap, ke depan, jika akan melakukan penertiban terhadap para peng-cover lagu dan musik, harus dilakukan secara nasional dan tersistem.

“Sehingga target sasarannya jelas dan terukur, “ ucap Edi.

Ancaman Tipikor

Disisi lain, Rhoma Irama berharap semua komponen bangsa menghargai karya seni musisi. Pasalnya, karya seni merupakan produk hak cipta yang patut dilindungi seluruh bangsa.

“Karya seni adalah tulang pungung ekonomi pencipta yang patut dihargai dan dilindungi aparat penegak hukum. Di manapun, masyarakat dunia tak bisa meninggalkan musik, khususnya lagu dangdut. Bahkan dangdut Indonesia mendunia sampai Amerika Serikat,” tambah Rhoma.

Rhoma menambahkan, perlindungan atas hak cipta harus dilakukan. Selain juga melakukan kerja sama dengan kreator YouTuber agar memperhatikan aturan yang berlaku di Indonesia.

Di tempat yang sama, Dr. Eko, intelijen dari Kejaksaan Agung RI juga menjabarkan sosialisasi pelangaran pidana cover lagu dan musik di YouTube. Ia meminta hal ini harus terus digalakkan oleh pengiat seni musisi, pencipta, dan lain-lain.

“Jika ada pelanggaran hak cipta, bukan hanya bisa di pidana mengunakan UUCH, namun UU Perpajakan, UU PNPB, dan UU Tipikor. Kalau para peng-cover lagu YouTuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tindak pidana korupsi, “ tutup Eko.
(nalar.id)

Tags: Cover Lagu Terancam PidanaYoutuber
Share46TweetPin

Related Posts

Melisha Sidabutar Meninggal Dunia, Sempat Nyanyikan Lagu tentang Akhir Kehidupan di Indonesian Idol

Desember 10, 2020
1.9k

...

KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19

Desember 6, 2020
57

...

Teknik Penipuan Social Engineering yang Mengincar Pengguna Kartu Kredit

November 16, 2020
61

...

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Lumbung Pangan Baru di Sumatera Utara!

Oktober 27, 2020
47

...

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Soal Pengganti Asner Silalahi, GPS Sebut Saatnya Parpol Kedepankan Empati

Januari 19, 2021
731

Almarhum Asner Silalahi Ingin Bangun Kota Siantar

Januari 16, 2021
62

Calon Walikota Terpilih Asner Silalahi Meninggal Dunia

Januari 13, 2021
261

Mental Anda Sedang Down? Coba Jalankan 10 Solusi Jitu Ini

Desember 31, 2020
60

Diduga Jadi ‘Calo’ Perkara, Kapolres Siantar Dipropamkan ke Polda

Desember 21, 2020
251

Pengacara Nilai JPU Rahma Hayati Sinaga Tak Miliki Rasa Pri Kemanusiaan Tuntut Hukuman Pemakai Shabu 3 Tahun Subsidair 6 Bulan Penjara

Desember 16, 2020
282

Pedagang Buah di Medan Beli Honda Pakai Uang Koin Lima Karung

Desember 14, 2020
65

5 Nasihat buat Anak Rantau dari Orangtua Batak Toba, Wajib Catat!

Desember 13, 2020
112

  • Redaksi
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional

© 2020 SPCNews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In