BINJAI (GorgaNews.com) – Ketika asyik memanen buah kelapa sawit, Syafii Daulay alias Kolok, pemuda berusia 30 tahun, malah ditangkap dan diserahkan ke polisi.
Ternyata, pria yang tinggal di Jalan Letnan Umar Baki, Lingkungan 4, Kelurahan Payaroba, Binjai Utara tersebut memanen kelapa sawit di lokasi perkebunan milik PTPN 2 Tanjung Jati.
Kapolres Binjai, AKBP Donald P Simanjuntak melalui Ps Kasubbag Humas, IPTU Siswanto Ginting menjelaskan, Kolok ditangkap petugas keamanan perkebunan PTPN 2, ketika berada di Blok L 8, Afdeling 3 PTPN 2, Tanjung Jati, Kamis (3/1/2019) malam kemarin.
“Pelaku sudah sempat mengambil 32 tandan buah Kelapa Sawit yang diangkut pakai becak barang,” kata Siswanto, Jumat (4/1/2019).
Usai menangkap dan menginterogasi pelaku, Danton petugas keamanan PTPN 2 Tanjung Jati, Zulkifli Nasution melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Sei Bingai, sesuai LP/01/ I/2019/SPK-BINJAI.
“Pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Sei Bingai, beserta barang bukti,” jelas Siswanto menambahkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 atau 107 huruf d UU RI No.39 tahun 2014, tentang Perkebunan. (RI)
File Foto :
– Syafii Daulay (tangan diborgol) saat di Polsek Sei Bingai
Discussion about this post