SIMALUNGUN (Gorganews.com) – Angka kecelakaan lalulintas diwilayah hukum Polres Simalungun tahun 2018 melibatkan kaum milenial, mengalamai penurunan.
Ini berdasarkan data Kepolisian Unit Laka Lantas Polres Simalungun. Tercatat jumlah kecelakaan lalu lintas (laka-lantas) yang melibatkan korban usia 17 sampai 30 tahun ( kaum milenial ), mengalami penurunan pada bulan januari 2019 dibandingkan Tahun 2018 lalu.
Kendati untuk mencegah meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun juga telah rutin melakukan sosialisasi terkait tata tertib berlalu-lintas ke sekolah-sekolah maupun kepada masyarakat di sejumlah lokasi diwilayah Kabupaten Simalungun.
“Jika dilihat berdasar data data korban lakalantas, terdapat rentan umur para korban mulai dari, 17 tahun sampai 30 tahun atau para kaum milenial pada bulan Januari 2019 mengalami penurunan jumlah laka lantas di.banding tahun 2018 lalu,” kata Iptu Amir Mahmud
Iptu Amir Mahmud juga memaparkan, jumlah kasus dan korban laka lantas pada januari 2019 mengalami penurunan, di banding tahun 2018 yang tercatat mulai Januari 2019 jumlah korban mencapai 26 kasus.
Laka lantas dengan 9 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat dan 33 korban luka ringan
Sedangkan pada tahun 2018 , lanjut dia, tercatat ada 26 kasus laka lantas yang mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 6 luka berat dan 25 luka ringan.
Iptu Amir Mahmuf juga menghimbau para orang tua kususnya di Kabupaten Simalungun agar tidak mengijinkan anak menggunakan sepeda motor sebelum anak berusia 17 tahun ke atas dan belum memiliki SIM.
Dan meminta para.masyarakat agar mematuhi rambu rambunlalu lintas dan beretika dalam berkendara. Sebab dari seluruh kasus yang tercatat faktor utama adalah kelalian maupun kesalahan dari para pengendara itu sendiri.
“Kecelakaan terjadi karena faktor manusianya itu sendiri dan kelalain dari para pengendaranya. Yang kurang berhati hati saat mengendarai kendaraan mereka, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tambahnya.
Dan luka luka baik itu luka ringan atau luka berat. Maka kita himbau kepada seluruh kalangan masyarakat dan orang tua kususnya yang memiliki anak yang masih pelajar agar tidak membawa kendaraan sebelum berusia 17 tahun ke atas dan tidak memiliki SIM. Sedangkan.
“Kepada masyarakat kita himbau agar menaati peraturan lalu lintas dan beretika saat berkendara,” ujar Iptu Amir.
Meski demikian, guna mencegah meningkatnya kasus kecelakaan di wilayah Kabupaten Simalungun, Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun bersama Pos Pol Lantas, masih tetap rutin melakukan kegiatan patroli di lokasi yang di anggap rawan terjadinya kecelakaan. ( Hendri )
Discussion about this post