Sumut Punya Cerita
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
No Result
View All Result
Sumut Punya Cerita
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Dibekap Lalu Diseret ke Warung, Turis Asal Inggris Diperkosa Pegawai Laundry Sampai 8 Kali

Oktober 9, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

GorgaNews.com|Bali– Seorang warga negara Inggris menjadi korban pemerkosaan tukang laundry, Oktovianus Tabesi (31). Turis itu diperkosa saat berwisata di Pantai Nelayan, Kuta Selatan, Bali.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (7/10/2018) pukul 04.00 Wita di Pantai Nelayan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kala itu korban sedang berjalan seorang diri sambil menikmati musik dan tiba-tiba dibekap pelaku.

“Awalnya korban berjalan sendiri di pantai sambil menggunakan headset di telinga, tiba-tiba datang pelaku dari belakang membekap mulut korban dari belakang dan dijatuhkan ke tanah oleh pelaku. Kemudian korban dicekik di bagian leher dan di bawa ke dalam sebuah warung yang kosong (sudah tutup), dan ditaruh di atas meja,” kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).

Andi mengatakan korban sempat melawan pelaku, namun dipukul. Dia menambahkan korban sempat berteriak dan pelaku berhasil kabur.

“Saat itu korban melawan tapi dipukul oleh pelaku menggunakan kursi kayu mengenai paha korban sebelah kanan dan mengalami memar, dan pelaku sempat menyetubuhi sebanyak delapan kali. Korban kemudian berteriak dan pelaku melarikan diri,” terangnya.

Baru sehari kabur, Oktavianus akhirnya dibekuk tim Resmob Polda Bali dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) di kawasan Seminyak, Kuta Utara. Sempat melawan, Oktavianus pun ditembak.

“Saat ditangkap tim gabungan, tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan. Terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap tim gabungan,” jelas Andi.

Atas perbuatannya Oktavianus dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Sumber detik.com

ShareTweetPin

Related Posts

Dikibuskan Warga Dahlan Gol ke Hotel Prodeo

September 18, 2020
13

...

Mobil ‘Dipetik’ Maling, Juliaman Rugi Puluhan Juta

Februari 16, 2019
9

...

Video Viral, 2 Pemalak di Parluasan Diringkus Polisi

Februari 6, 2019
10

...

Chat WA ‘Giring’ Tiga Sekawan Ini Masuk Bui

Februari 1, 2019
16

...

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Soal Pengganti Asner Silalahi, GPS Sebut Saatnya Parpol Kedepankan Empati

Januari 19, 2021
731

Almarhum Asner Silalahi Ingin Bangun Kota Siantar

Januari 16, 2021
62

Calon Walikota Terpilih Asner Silalahi Meninggal Dunia

Januari 13, 2021
261

Mental Anda Sedang Down? Coba Jalankan 10 Solusi Jitu Ini

Desember 31, 2020
60

Diduga Jadi ‘Calo’ Perkara, Kapolres Siantar Dipropamkan ke Polda

Desember 21, 2020
251

Pengacara Nilai JPU Rahma Hayati Sinaga Tak Miliki Rasa Pri Kemanusiaan Tuntut Hukuman Pemakai Shabu 3 Tahun Subsidair 6 Bulan Penjara

Desember 16, 2020
282

Pedagang Buah di Medan Beli Honda Pakai Uang Koin Lima Karung

Desember 14, 2020
65

5 Nasihat buat Anak Rantau dari Orangtua Batak Toba, Wajib Catat!

Desember 13, 2020
112

  • Redaksi
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional

© 2020 SPCNews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In