LANGKAT (Gorganews.com) – Penyelundup 220 kilogram (kg) Ganja dari Aceh tujuan pulau Jawa, yang digagalkan personil Polres Langkat, ternyata mertua dan menantu.
Kapolres AKBP Doddy Hermawan menyebutkan, Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29), keduanya warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, masih memiliki hubungan keluarga.
“Kedua pelaku ini adalah mertua dan menantu,” kata Kapolres, Senin (28/1/2019).
Perwira yang pernah menjabat Kapolres Pematangsiantar tersebut menyatakan, kedua kurir narkoba antar Provinsi tersebut disangkakan melanggar Pasal 115 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dimana dalam kedua pasal tersebut pelaku diancam hukuman mati atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar,” katanya.
Satu Orang Diupah Rp 15 Juta
Menurut Kapolres, kedua pelaku dijanjikan sejumlah uang, apabila berhasil membawa Ganja tersebut ke wilayah di Jakarta Timur.
“Kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta atau masing-masing Rp 15 juta bila ganja tersebut sudah sampai ke alamat yang dituju,” tambah Kapolres.
Sementara menurut Maimun, awalnya dia dihubungi seseorang untuk membawa Ganja dari Aceh tujuan Jakarta. Karena merasa sudah tahu jalan lintas, Maimun pun menyanggupinya.
“Aku dulu supir truk dari Aceh ke Jakarta. Aku butuh uang untuk kontrakan rumah yang terus ditagih. Makanya aku mau menerima kerjaan ini,” sesal Maimun.
Selanjutnya, Maimun pun mengajak Gitohani berangkat ke Aceh menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta. “Tiket kami sudah disediakan oleh Agam,” jelasnya.
Sesampainya di Aceh mereka disuruh untuk membawa 2 unit mobil yang ternyata sudah berisi ganja.
“Saya sama sekali tidak tahu kalau dalam mobil itu Ganja. Aku hanya diajak mertua untuk membawa mobil dari Aceh,” jelas Gitohani.
Sebelumnya, Maimun Saleh dan Gitohani diringkus aparat kepolisian Polres Langkat di depan Pos Polisi Polsek Besitang, Desa Halaban, Besitang, Kabupaten Langkat.
Maimun Saleh mengendarai mobil Mercedes Benz F 1829 EX yang membawa 120 bal Ganja. Sedangkan Gitohani diringkus saat mengemudikan mobil Hyundai Avage B 1294 WFF yang memuat 100 bal Ganja, seberat 100 kilogram. (RI)
Foto :
– Kedua pelaku saat di Mapolres Langkat dan Ganja yang diamankan
Discussion about this post