SIANTAR (Gorganews.com) – Pemko dan DPRD Kota Siantar diminta untuk menindak lanjuti persoalan pembayaran gaji Pegawai Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ ) yang masih menunggak selama empat bulan pada 2017 silam.
Harapan ini disampaikan pegawai saat kembali dihubungi kru gorganews.com, Kamis (10/1/2019).
“Harapan kami selaku pegawai supaya Pemko dan DPRD menyikapi persoalan ini. Sebab sampai sekarang belum ada tanda-tanda untuk membayarkan gaji kami yang masih menunggal selama 4 bulan pada tahun 2017 silam,” pinta pegawai tersebut.
Pemko selaku pemilik perusahaan, lanjut sumber, memiliki hak untuk memanggil jajaran Direksi yang ada saat ini.
“Memang hal itu terjadi bukan masa direksi saat ini. Tetapi Pemko selaku pemilik perusahaan memiliki hak memanggil jajaran Direksi saat ini untuk mencari solusi mengenai pembayaran gaji yang masih tertunggak tersebut,” saran sumber.
Begitu juga DPRD yang notabanenya memiliki fungsi pengawasan juga berhak melakukan yang sama.
“Selain budgeting dan legislasi, DPRD memiliki fungsi pengawasan. Mereka (anggota DPRD Siantar, red) juga berhak memanggil jajaran direksi,” tukasnya.
Dikhawatirkan sumber, tidak tertutup hal yang sama akan kembali terjadi. “Harapan kami ada jalan keluar dari pembayaran gaji pegawai yang masih tertunggak itu,” pintanya mengakhiri.
Sebelumnya, Dirut PDPHJ Kota Siantar, Bambang K yang dikonfirmasi via aplikasi Whats App (WA) menyarankan agar awak media mempertanyakan hal tersebut kepada Direktur Keuangan.
Namun saat diminta untuk mengirimkan nomor Direktur Keuangan, Bambang K enggan mengirimkannya. (GrN-Peter)
Discussion about this post