SIANTAR (Gorganews.com) – Suherwin (35) warga Huta II, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Ia tak berkutik saat diringkus petugas Sat Narkoba Polres Simalungun dari daerah Kerasaan, Kabupaten simalungun, Jumat (4/1/2019) sore.
Darinya ditemukan barang bukti alat isap sabu dan kaca pirex terdapat sabu. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, ia dijebloskan kedalam jeruji besi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun Heri Edrino Sihombing SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita dapat informasi dari seseorang yang layak dipercaya ada rumah di Kerasaan sering terjadi transaksi dam penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Atas dasar informasi tersebut, anggota bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sesampainya di TKP, lanjut Kasat, personil melakukan pengintaian di sekitar TKP. “Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib, anggota langsung melakukan penggerebekan rumah,” rinci Kasat.
Selanjutnya mereka melihat ada dua pria sedang duduk dibelakang rumah. “Satu kabur dan satu ditangkap,” tambah Kasat.
Dari sekitar TKP, petugas akhirnya menemukan barang bukti dari atas meja. “Menurut pengakuan pelaku, barang bukti didapat dari rekannya yang kabur,” imbuh Kasat.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Narkoba Polres sedangkan kasusnya masih dikembangkan.(GrN-PmS)
Discussion about this post