Siantar|GorgaNews.com- Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap laporan keuangan Pemko Siantar tahun anggaran 2017, ditemukan paket proyek yang dikerjakan kurang dari volume, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar.
Dampak dari kekurangan volume pekerjaan di 20 paket proyek itu, diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 3,59 miliar. Hal itu disebut BPK sebagai kelebihan pembayaran.
Sedangkan beberapa saat yang lalu, Plt Kadis PUPR Kota Siantar, Jonson Tambunan menyebut, kekurangan volume pekerjaan itu sudah disetor (dibayar) ke kas daerah Pemko Siantar.
Namun berapa jumlah perusahaan yang sudah mengembalikan (menyetor/membayar), Jonson Tambunan ketika itu mengaku tidak ingat.
Sementara, masih dari hasil audit BPK, ada 17 perusahaan yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran, yang jumlahnya sebesar Rp 2,757 miliar.
Berikut, ini inisial 17 perusahaan yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 2,757 miliar tersebut. Diantaranya :
1. PT EPP
2. PT AGM
3. PT PCM
4. CV MA
5. CV MI
6. CV BJ
7. CV PJ
8. CV RM
9. CV SA
10. PT RAM
11. PT SAMK
12. PT TA
13. PT HMK
14. CV Fr
15. CV Sn
16. CV LJ
17. CV PKS.
(GrN-PmS)
Discussion about this post