SIANTAR (Gorganews.id) – Jika dikabulkan, tidak tertutup kemungkinan gugatan Partai Nasdem ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempengaruhi perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) yang sebelumnya dinyatakan terpilih meski belum ditetapkan.
Hal ini mengingat selisih suara beberapa caleg terpilih hanya begitu tipis dengan caleg dibawahnya. Selisih suara itu hanya diangka puluhan saja.
Untuk diketahui, dalam gugatannya ke MK, Partai Nasdem meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 27 Dapil I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, yang sesuai data dihimpun memiliki 250 pemilih.
Disisi lain, data dihimpun kru media ini, ada beberapa Caleg terpilih yang perolehan suaranya beda tipis.
Seperti Ilham Sinaga dengan Sondang Simanjuntak, keduanya Caleg dari Partai Demokrat Kota Siantar.
Ilham merupakan Caleg terpilih Partai Demokrat dari Dapil I meliputi Kecamatan Siantar Barat dan Siantar Utara. Perolehan suara Ilham Sinaga begitu tipis yakni selisih sekitar 52 suara.
Pada Pileg lalu, Ilham Sinaga memperoleh 1262 suara sementara Sondang Simanjuntak memperoleh 1210 suara.
Perbedaan perolehan suara yang terbilang tipis juga terjadi antara Hotman Kamalludin Manik dengan Arif Dermawan Hutabarat, yang hanya selisih 75 suara.
Pemilihan lalu, Kamal memperoleh 1455 suara sedangkan Arif Dermawan Hutabarat memperoleh 1530 suara. Sementara peraih suara tertinggi PDI Perjuangan dari Dapil I, Immanuel Lingga, terbilang cukup aman mengingat selisih suaranya dengan Arif serta Kamal terbilang cukup jauh.
Terakhir, perolehan suara Suhanto Pakpahan dengan Frans Bungaran Sitanggang yang sama-sama dari Partai Hanura.
Suhanto Pakpahan memperoleh suara 1091 sementara Frans Bungaran Sitanggang memperoleh 962 suara dengan selisih keduanya sekitar 129.
Yang jadi pertanyaan, mungkinkah terjadi pergeseran perolehan suara jika MK benar-benar mengabulkan permohonan Partai Nasdem Siantar?. Kita tunggu saja apa keputusan MK terkait gugatan tersebut. (GrN-Ter)
Discussion about this post