SIMALUNGUN (Gorganews.com) – Personil Jataranras Polres Simalungun meringkus juru tulis nomor tebakan dari warung kopi milik Sitohang di Nagori Pardamean, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (23/1/2019) sore.
Pelaku adalah Jusman (54) warga Jalan Asahan km.4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Darinya ditemukan barang bukti uang sebesar Rp 256 ribu, kertas rokok berisi nomor tebakan dan hape berisi nomor pesanan pembeli.
Penangkapan Jusman diawali dari informasi masyarakat. Saat ditangkap, Jusman berupaya mengelak.
Namun begitu barang bukti ditemukan, Jusman tak berkutik dan mengakui perbuatannya.(GrN-Son/Ter)
Discussion about this post