SIMALUNGUN (GorgaNews.com) – Personil Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali berhasil meringkus pelaku perjudian Jenis Togel (Toto Gelap) disalah satu warung kopi sekitaran Nagori Marubun Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/12/2018) sore.
Tersangka berinisial (RD), laki-laki, 38 tahun, Kristen, yang masih berdomisili di Marubun Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Saat diringkus, pelaku sedang menulis sekaligus merekap nomor tebakan judi jenia togel.
Dilansir dari laman Humas Polres Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman, S.I.K., melalui Kanit Jahtanras Polres Simalungun Iptu Hengky B. Siahaan SH, menjelaskan bahwa penangkapan (RD) berawal dari informasi masyarakat
Unit Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di salah satu warung kopi milik Sinaga, petugas melihat (RD) , orang yang dicurigai melakukan permainan judi jenis togel.
“Saat diamankan petugas, ditemukan dari 1 satu hape berisi nomor angka-angka tebakan judi jenis togel serta uang tunai Rp 282 ribu dan diduga hasil pembelian nomor tebakan,” kata Kanit.
Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.
“Dan terhadap tersangka dikenakan dengan Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” tukasnya mengakhiri. (*/GrN-Son/Ter)
Discussion about this post