Kisaran|GorgaNews.com- Berhasil kabur dari tahanan lalu pulang ke rumah orangtuanya, Bambang Hirmansyah (27) harus ‘membayar mahal’ perbuatan nekadnya itu.
Kedua kakinya terpaksa ‘dibolongi’ petugas. Sebab saat ditangkap, Bambang mencob memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri serta menyerang petugas.
Usai ditangkap, petugas lalu membawa Bambang ke RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran sebelum akhirnya dikembaliman ke sel.
Data dihimpun, Bambang kabur dari sel dengan cara merusak kunci, Selasa (16/10/2018) malam.
Namun tak sampai 24 jam, tepatnya Rabu (17/10/2018), petugas gabungan Sat Reskrim Polres Asahan dan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil meringkus Bambang.
“Sudah dikembalikan ke sel (Polres Asahan),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna, Kamis (18/10/2018), seperti dikutip dari Medansatu.com.
Ternyata setelah berhasil kabur, Bambang pulang ke rumah orangtuanya di Jalan Arteri Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
“Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.
Untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya, petugas kemudian membawa Bambang ke RSUD Haji Abdul Manan Simatupang, Kisaran.
Karena berusaha kabur, lanjut AKP Ricky, hukuman tersangka kasus curat (pencurian dengan pemberatan) itu akan ditambah dengan pidana Pasal 223 KUHP.
Wakapolres Asahan Kompol HM Taufik menyatakan, pengetatan di sel tahanan semua polsek jajaran Polres Asahan akan dilakukan. Agar kasus serupa tak terulang lagi. “Ke depan akan memperketat penjagaan tahanan di seluruh polsek di wilayah hukum Polres Asahan,” katanya.
Sebelumnya Bambang ditangkap Polsek Simpang Empat karena mencuri sepeda motor (curanmor). Ia ditangkap petugas pada Sabtu (13/10/2018) di Dusun VI Desa Sei Dua Hulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. (*/GrN-PmS)
Discussion about this post