BINJAI (Gorganews.com) – Umurnya sudah 60 tahun, tapi perilakunya tidak menunjukkan sebagai orang tua terhadap yang lebih muda.
Kakek badau bernama Soman, yang tinggal di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Binjai Timur ini, nekat menggagahi pelajar yang masih kelas 5 SD, sebut saja namanya Cantik.
Tidak hanya sekali, pria ‘bau tanah’ ini mencabuli bocah berumur 11 tahun itu hingga 20 kali. Usai melampiaskan nafsunya, Soman selalu memberi uang pada tetangganya itu.
Ibarat kata pepatah, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Seperti itulah perbuatan Soman. Walau dia selalu memberi korban uang, tapi perbuatannya ketahuan juga.
Akhirnya, orang tua korban pun melaporkan kasus itu ke Polres Binjai sesuai LP/08/I/2019/SPKT- B/RESKRIM, 8 Januari 2019 lalu.
Melarikan Diri & Ditangkap Di Medan
Pelarian Soman berakhir, setelah anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Binjai meringkusnya dari Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Kamis (24/1/2019).
Kapolres Binjai, AKBP Donald P Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif membenarkan, kalau Soman sudah ditangkap. “Benar. Pelaku sudah kita tangkap tadi dari Medan,” jelas Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan, awalnya pelaku merayu korban untuk berhubungan suami istri dengan mengimingi uang sebesar Rp 50.000,-. “Pertama sekali, pelaku melakukan perbuatan tersebut di sebuah bengkel,” sebutnya.
Menurutnya, pelaku mengajak korban untuk menonton video porno dari handphone. Ternyata, saat itu pelaku membujuk korban untuk melakukan adegan tersebut. “Pelaku pun melancarkan aksinya hingga berulang kali,” kata Wirhan.
Setelah ditangkap, Soman mengakui dia sudah mencabuli korban hingga 20 kali. Memang, kata Soman sebelum berbuat asusila, dia selalu menonton video porno, untuk meningkatkan gairahnya.
“Kalau kuhitung, 20 kali aku melakukannya. Memang selalu nonton film porno biar gairah,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (RI)
File Foto :
– Soman (baju putih merah) saat diamankan polisi
Discussion about this post