SIMALUNGUN (Gorganews.com) – Juono alias Bandot (43) pria kelahiran Medan yang satu ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Bagaimana tidak, ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun karena terlibat kasus peredaran narkoba diwilayah Kampung Sijambe, Nagori Talung Gondot, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/1/2019) dini hari.
Pada saat hendak diamankan, Juono mencoba kabur dengan melompati jendela rumahnya yang diduga dijadikan tempat peredaran gelap narkoba di lokasi Kampung Sijambe, Nagori Talung Gondot, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Namun percobaan pelarian dirinya terhenti setelag petugas langsung berupaya melakukan pengejaran tersangka.
Selanjutnya kepada petugas Juoni alias Bandot mengaku memperoleh barang haram tersebut dari salah satu seorang bandar bernama Roni.
Kemudian petugas, langsung melakukan pengembangan, terhadap terduga bandar bernama Roni tersebut. Namun belum membuahkan hasil, dan hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap Roni
” kita tetap akan berupaya melakukan pengejaran terhadap pria tersebut, dan kita juga akan melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba diwilayah hukun Polres Simalungun ini, kususnya terhadap bandarnya” ujar AKP. Heri Edrino Sihombing. S.I.K ( Hendri )
Discussion about this post