SIMALUNGUN (Gorganews.com) – Personil Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus pemakai dan pengedar narkotika dari lokasi berbeda.
Keduanya yakni Raju Dwi Ananda (20) warga Jalan Medan, Gang Teratai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kemudian, Benny Masria alias Riz (44) warga Jalan Medan Km 7, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing SIK, Jumat (18/1/2019), membenarkan penangkapan itu.
Kata Kasat, awalnya mereka meringkus Raju Dwi Anada dari Jalan Kauman Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/1/2019), dengan menyita satu paket sabu.
“Dalam penangkapan itu satu pelaku berhasil kabur,” bilang Kasat. Kepada petugas, Raju mengaku sabu diperoleh dari Rizal.
“Kita lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rizal dari Jalan Impres, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba,” papar Kasat.
Saat digeledah, petugas tak berhasil menemukan barang bukti dari badan Rizal. “Namun petugas memeriksa disekitara TKP dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, kotok rokok didalamnya terdapat 10 plastik klip kosong, uang tunai Rp 100 ribu diduga sebagai hasil penjualan, sendok pipet, bong sebagai alat isap sabu dan dua mancis,” rinci Kasat.
Dicerca berbagai pertanyaan, Rizal nengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dijuluko Alfin alias Cebol yang masih berdomisili di Gang Impres.
“Namun Cebol diduga sudah melarikan diri dan sampai saat ini kira masih melakukan pencarian,” sambung Kasat.
“Until tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” tutup Kasat.(GrN-PmS)
Discussion about this post