Siantar|GorgaNews.com– Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus tiga pria terkait penyalahgunaan narkotika dari lokasi berbeda.
Ketiganya yakni Wanda Abdullah (20) warga . Jalan Medan Km.6,5, Gang Perjuangan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar dan Fransisko Sihombong (29) warga Jalan Narmonda Bawah, Gang Aman, KelurahanKebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Keduanya diringkus dari Penginapan Pulo Gumba Kamar Nomor 6 Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (5/10/2018) lalu.
Barang bukti yang diamankan berupa pipa kaca sisa bakar sabu, mancis terpasang dengan jarum, lima pipet, dua plasik klip bekas sabu dan rokok.
Tersangka selanjutnya yakni Fernando Silaban (31) warga Jalan Narumonda bawah, Gang Dame, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Ia diringkus saat mengendarai septor tak jauh dari rumahnya, Jumat (5/10/2018) pagi.
Darinya petugas menemukan satu paket sabu yang sebelum ditangkap sempat dibuang serta septor Suzuki tanpa plat.
“Kita tangkap berkat informasi dari masyarakat. Terus kita tindak lanjuti dengan turun ke lapangan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito melalui Kabag Humas Iptu Resbon Gultom, Selasa (8/10/2018).
Ketiganya kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan kasusnya masih dikembangkan. (*/GrN-PmS)
Discussion about this post