SPCnews.id – Ribuan umat islam memilih menggelar demokrasi atas dugaan tindakan 4 pria perawat yang memandikan jenazah wanita di RSUD Djasamen Saragih. Aksi ini dihadiri para ustad, santri dari beberapa pesantren dan ormas islam mendapat pengawalan ketat dari Polres Pematangsiantar, Senin (5/10).
Lewat Ustad Sya’ban Siregar sebagai Ketua Koalisi Aksi Bela Islam, massa menuntut pihak rumah sakit untuk minta maaf kepada seluruh umat Islam melalui media cetak dan online, mendesak Wali Kota segera memberhentikan pelaku 4 orang pegawai rumah sakit yang berbuat zolim dan segera memberhentikan pimpinan RSUD Djasamen Saragih.
Massa juga mengutuk keras tindakan yang menyakiti seluruh perasaan umat Islam dan Kapolres diminta bertindak tegas dan aktif dalam proses hukum. Terakhir, memberikan jaminan keamanan bagi keluarga korban merasa tidak nyaman.
Atas polemik kesalahan fardhu kifayah pemandian jenazah wanita tersebut, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah akhirnya berjanji akan bertindak untuk memberhentikan dr Ronald Saragih dari Plt Dirut RSUD Djasamen Saragih dan jajaran Direksi. Hal ini disampaikan Hefriansyah didampingi Kapolres Siantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.
“Saya panggil kepala BKD, tuntutan pertama terhadap tindakan direktur rumah sakit dan direksi akan kita berhentikan. Kebetulan beliau juga Plt, sehingga saya mudah melakukan tindakan,” ujar Hefriansyah yang disambut teriakan takbir dari massa aksi di Lapangan Haji Adam Malik.
Jabatan dr Ronald Saragih dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) juga dicopot. Tindakan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan perkara. “Saya rasa tuntutan itu sudah diakomodir walaupun itu sudah menjadi catatan dan pertimbangan saya sebelum saudara saudara melakukan aksi,” katanya sembari meminta maaf.
Adapun perkara ini, kata Kapolres, menjadi atensi Polda Sumut dan Mabes Polri. Setelah memeriksa pelapor dan saksi maupun 4 perawat, tim penyidik telah menggelar perkara di Polda Sumut. Perkara ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan
Ia berharap, semua massa dan elemen masyarakat agar bersabar sembari mengawal proses hukumnya. Ia memastikan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional. “Untuk kenyamanan bapak Fauzi Munthe (pelapor) bahwa semua warga negara di Indonesia wajib hukumnya dilindungi Polri. Siapapun yang mengancam, mengintimidasi kita akan memberikan tindakan hukum. Kalau ada, laporkan dan kita akan tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Discussion about this post