Luhut Sitinjak, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Siantar-Simalungun, Sumatera Utara dikonfirmasi meninggal dunia.
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun melaporkan, Luhut meninggal pada Senin (19/10/2020) karena terpapar virus corona.
Pria tersebut mengembuskan nafas terakhirnya di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan.
Jasadnya dikebumikan di kampung halaman yang berlokasi di Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Humas Satgas Covid-19 Simalungun Akmal Siregar menyampaikan, jenazah sudah dimakamkan Senin (19/10/2020) siang, langsung dari Medan.
“Kita mewakili Satgas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Simalungun turut berduka cita dengan meninggalnya beliau. Kemudian meninggalnya sudah terkonfirmasi,” ujar Akmal.
Untuk itu, Satgas Covid-19 Simalungun akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan swab tes terhadap keluarga terdekat dari almarhum Luhut Sitinjak.
“Dengan keringanan hati keluarga saat berduka ini, kita akan melaksanakan swab tes untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Akmal.
Akmal belum menjelaskan sejak kapan Luhut Sitinjak menjalani perawatan di Medan, termasuk riwayat penyakit pria kelahiran 18 Maret 1972.
“Saya belum melihat data kapan dirawat ya. Dan kalau soal penyakit bukan kapasitas saya lah, yang menyampaikannya,” kata Akmal kembali.
Discussion about this post