SIANTAR (Gorganews.com) – Riko Alamsyah (30) warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, tak berkutik saat diringkus tim opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar.
Pulaknya, Riko diduga menyambi sebagai penjual narkotika jenis sabu. Penangkapan Riko setelah petugas melakukan pengembangan usai menangkap Rahman Saleh alias Kele (25), seorang buruh bangunan.
Data dihimpun, Senin (7/1/2019), tim opsnal Sat Narkoba, lebih dulu meringkus Rahman Saleh alias Kele dipinggir Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Saat itu Kele diketahui hendak mengantarkan pesanan sabu. Dari tangannya ditemukan sepaket sabu seberat 0,48 gram dan hape.
Warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Gang Mesjid, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, diintrogasi.
Katanya, sabu diperoleh dari Riko Alamsyah. Petugas melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Riko dari rumahnya.
Dari atas meja tamu ditemukan bong dari botol minuman minuman, pipa kaca, kompeng karet, 2 mancis.
Sementara dari atas meja hias ditemukan 3 paket sabu seberat 4,42 gram dan 1 unit Hp merk Samsung.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, SH menyampaikan jika keduanya dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (GrN-Son/PmS)
Discussion about this post