GorgaNews.com|Bali- Perbuatan empat pria ini memang benar-benar keterlaluan. Mereka kompak memperkosa janda secara bergirian meski sedang menstruasi hingga mengalami luka lecet pada kemaluannya.
Tentu saja korban berinisial SAL tak terima dan melapor kepada pihak berwajib. Tak butuh waktu lama petugas berhasil meringkus keempatnya. Keempatnya berinisial Hen, Ris, Rah, dan Put.
Kasusnya telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gianyar.
Peristiwa itu terjadi di Gianyar, Bali, akhir September 2018 lalu. Sementara korbannya merupakan janda asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dan empat pria itu berpesta minuman keras di rumah Put.
SAL sendiri tinggal di kos-kosan daerah itu baru 25 hari. Ia bertetangga dengan pelaku Hen, Ris, dan Rah.
“Pelaku yang satu merupakan anak pemilik kos. Pesta miras itu dilakukan karena korban ini rencananya mau pindah ke Denpasar,” kata AKP Deni seperti dilansir jpnn.com, Rabu (3/10/2018).
Dia menambahkan, mereka berpesta arak yang dicampur minuman berenergi, 23 September 2018.
Para pelaku menggotong SAL yang sudah tidak berdaya ke dalam kamar. Korban sempat melawan dan mengaku sedang menstruasi, namun para pelaku tak peduli.
Hen menjadi pelaku pertama yang memerkosa SAL. Setelah itu, giliran Putra yang melakukan perbuatannya.
Ris dan Rah juga masuk kamar dan ikut memerkosa korban sekitar pukul 04:00. “Hal ini juga sesuai dengan keterangan mereka (pelaku) saat diperiksa,” sambung AKP Deni.
Dia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah SAL melapor ke Polres Gianyar. Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Sukawati langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menciduk para pelaku.
Dari hasil visum, korban memang mengalami luka pada siku tangan, dan lecet di kemaluan. Untuk barang bukti yang kami amankan, ada seprai, pakaian dalam korban, dan pakaian keempat pelaku,” beber Deni.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (*)
Discussion about this post