SIANTAR (GorgaNews.com) – Nekad melanggar rambu lalulintas justru mendatangkan petaka bagi Supriyadi Batubara (23) warga Dusun V Janji Mulia, Desa Panombeaian Marjanji, Kecamatan Tanah Jawa.
Kakinya patah lantaran seprto Honda Revo BK 3978-TAT yang dikendarainya tabrakan dengan Mobil Toyota Avanza BK 1419 OO dikemudikan oleh Hemat Simanullang (49) warga Dusun XX, Gang Sepakat, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang tidak menderita luka akibat insiden ini.
Insiden lakalantas tersebut terjadi didepan pusat perbelanjaan modern Suzuya Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (21/12/2018).
Inisiden lakalantaa tersebut sudah ditangani pihak Sat Lantas yang turun ke TKP usai mendapatkan informasi.
Kasat Lantas Polres Siantar AKP Septian Dwi Rianto melalui Kanit Laka Aipda M Nainggailan, membenarkan kejadian itu.
Disampaikan Kanit, ebelum kejadian, mobil melaju dari arah Pasar Horas. Sesampainya dipersimpangan Jalan Sutomo dengan Jalan Diponegoro, kecelakaan tak terelakkan.
Dimana septor yang datang dari arah Jalan Diponegoro nekad melanggar rambu lalulintas yakni hendak menyebrang Jalan Sutomo menuju Jalan Diponegoro.
Padahal hak tersebut jelas melanggar rambu rambu larangan masuk. Seketika korban terpental dari atas septor dan terkapar diatas aspal.
Tanpa ada yang komando warga sudah menyemut di TKP. Tak berapa lama petugas tiba dan langsung membawa korban untuk menjalani perawatan medis.
Disisi lain, penumpang mobil yang ditanyai mengaku jika malam itu mereka henda berangkat pesta.
“Mau ke pestanya kami,” kata salah satu penumpang. (GrN-Ter)
Discussion about this post