Simalungun|GorgaNews.com– Diki Ramadhan (20) kini harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi.
Dimana warga Kebun Sayur, Perumahan Parel, Keluraha Bahliran, Kecamatan Sidamanik, Kabupate Simalungun ini tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun.
Ia diringkus dari Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/10/2018) sore, dengan barang bukti satu paket sabu.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, pria yang tak memiliki pekerjaan menetap itu dijebloskan kedalam jeruji besi.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Endrino Sihombing SIK, Sabtu (27/10/2018), membenarkan penangkapan itu.
Disampaikannya, penangkapannberawal dari informasi dari masyarakat.
“Waktu kita lakukan lidik, pelaku sedang berdiri dipinggir pasar dan ciri-cirinya sama persis dengan yang kita dapat,” ungkap perwira balol tiga emas ini.
Dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di bawah kakinya.
Diakui pelaku, begitu melihat kehadiran petugas ia sempat membuangnya. Kepala tertunduk pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria asal Kota Siantar.
Hanya saja pelaku tidak mengetahui identitaa darinpria tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut kepada pelaku. Sebab saat kita kembangkan, diduga pelaku sudah kabur,” tutup Kasat. (GrN-PmS)
Discussion about this post