Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi meminta, pemerintah kabupaten/kota membantu TNI-Polri untuk menutup paksa lokasi judi tembak ikan. Pasalnya, lokasi judi tembak ikan sebagai salah satu sumber penyebaran Covid-19 di Sumut.
“Jangan biarkan lokasi judi tembak ikan beroperasi. Tidak boleh ada lokasi judi. Setiap lokasi judi ini selalu menimbulkan keramaian dan mengabaikan protokol kesehatan. Ini sumber penyebaran virus corona di daerah,” tegas Edy Rahmayadi di Medan, Senin (7/12/2020).
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, kegiatan perjudian dilarang dalam Undang-undang (UU). Karena itu, semua pihak harus mempunyai tanggungjawab, termasuk pemerintah kabupaten/kota, membantu aparat untuk memberantas penyakit masyarakat tersebut.
“Tidak boleh ada judi beroperasi di Sumut. Kegiatan judi secara ilegal ini harus dihentikan agar penyebaran virus corona menurun. Kita akan terus berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk memberantas perjudian ini. Begitu juga dengan lokasi usaha yang selalu mengabaikan protokol kesehatan, harus ditutup,” sebutnya.
Discussion about this post