SIANTAR (GorgaNews.com) – Baru hitungan bulan menjabat, Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Toga Pardomuan Butar-butar atau yang lebih dikenal TP Butar butar, sudah dicopot dari jabatannya.
Pencopotannya sesuai dengan beredarnya surat telegram Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) yang ditandatangani Karo SDM Poldasu, Kombes Drs K Suardana MSi, tertanggal 23 Desember 2018.
Melalui surat telegram Kapoldasu yang beredar lewat pesan Whatsapp itu, disebut tentang pergantian sejumlah pejabat kepolisian dijajaran Polda Sumut (Paldasu). Termasuk pergantian jabatan Kasat Reskrim Polres Siantar.
Dimana jabatan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP TP Butar-butar, akan diserahkan kepada AKP Demak Ompusunggu.
Selanjutnya, AKP TP Butar-butar akan menduduki jabatan baru sebagai Panit 2 Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Poldasu.
Sedangkan AKP Demak Ompusunggu sebelumnya menduduki jabatan Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Secara terpisah, Kabag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom yang dihubungi via Whats App (WA), Senin (24/12/2018), belum bisa dimintai komentarnya terkait hal tersebut. (GrN-Peter)
Discussion about this post