SIANTAR (Gorganews.com) – Tak sampai satu minggu setelah dilaporkan, personil Sat Reskrim Polres Siantar akhirnya meringkus seorang pria yang doduga sebagai pelaku pencabulan.
Pelaku bernama Daniel Harianja (35) diamankan dari rumahnya di Jalan Melanton Siregar, Gang Kukubalam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (28/1/2018) malam.
Dalam penangkapan itu petugas turut menyita septor Honda Supra X 125 BK 6214 WAI, helm serta jaket gojek warna hijau serta jaket Honda.
Data dihimpun penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No pol.: LP / 32/ I / 2019 / SU / STR, tertanggal 22 Januari 2019 dan Surat Perintah Penangkapan No pol.: SP.Kap / 18 / I / 2019 / Reskrim.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah.
Kemudian team yang tidak jauh dari lokasi langsung bergerak cepat menuju kediaman Pelaku.
Pada pukul 20.00 Wib dilakukan penangkapan dirumah milik pelaku dan di temukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim untuk proses selanjutnya.
Sebagai tambahan, Daniel diamankan lantaran mencabuli S (13), siswi SMP swasta di Kota Siantar.
Saat itu S yang berdomisili di Kabupaten Simalungun dituduh pelaku sebagai pengedar narkoba.
Oleh pelaku S dibawa kesalah satu rumah sakit sekitaran Jalan Medan. Disana pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian membawa S masuk kedalam kamar mandi.
Bagian sensitif korban digerayangi termasuk mengkobel kemaluan korban. Usai itu barulah korban dibawa berkeliling.
Selanjutnya kejadian itu diceritakan korban kepada orangtuanya. Tak terima, peristiwa yang menimpa korban dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib. (GrN-Son/Ok)
Discussion about this post