SIANTAR (Gorganews.com) – Bandar sabu,
Topan Aristiandi alias Kenyeng (35) warga Jalan Bola Kaki Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Ia tak berkutik sewaktu diringkus personil Satuan Narkoba Polres Siantar. Penangkapan Topan berkat ‘nyanyian’ rekannya Candra Susanto alias Ican (35), yang masih masih kampung denhan Topan.
Bersama sejumlah barang bukti, keduanya digelandang ke komando dan menjalani pemeriksaan.
Informasi dihimpun, awalnya petugas lebih dulu menangkap Candra Susanto dari dipinggir Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Kamis (10/1/2019) dini hari.
Dari kantong kiri baji Chandra ditemukan sabu berat bruto 0,90 gram serta hape. Dicerca berbagai pertanyaan, Candra mengaku memperoleh sabu dari Topan Aristiandi alias Kenyeng.
Tak berhenti sampai disitu, petugas lalu melakukan pengembangan. Dua jam kemudian, petugas berhasil menangkap Topan.
Saat itu Topan sedang duduk di teras rumahnya. Begitu digeledah, tepatnya dari bawah bangku, petugas menemukan 6 paket sabu, dompet kecil berisi tujuh plastik kosong dan plastik klip berisi sabu dibungkus menggunakan tisu.
Sementara dari kanyong celana depan ditemukan uang tunai Rp 300 ribu serta hape. Kepala tertunduk, keduanya digiring ke komando.
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, SHs kepada wartawan menyampaikan perbuatan keduanya dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/GrN-Mon/Ter)
Discussion about this post