SIMALUNGUN (Gorganews.com) – Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu sabu dirungkus Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, pada Jumat (25/1/2018) pujul 19:30wib.
penangkapan kedua tersngkah yakni, Madi Saputra Damanik (25) warga Perdagangn Seberang Kelurahan Perdagabgan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Diduga Pengedar Sabu yakni Rusli (47) warga Gang Air Bersih Kelurahan Perdagangan Kecamatan Bandar ini.
bermula pada jumat 25/1/2018 sekitar pukul 15:00wib, petugas dari satuan reserse narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan pasca adanya laporan masyarakat. selanjutnya berhasil mengamankan tersangka Madi dari lokasi SPBU Perlanaan, setelah di geleda petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,45 gram dan 1 unit Hp.
setelah di introgasi oleh petugas, Madi mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dari salah satu pria yang diruga sebagai pengedar bernama Rusli. selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka dari depan sebuah rumah, diduga untuknmengelabui petugas tersangka Rusli menyimpan 1 paket sabu sabu seberat 1,80 gram dibalik tembok rumah, dan akhirnya berhasil di ketahui oleh petugas
selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti yang di sita dari keduanya, dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun, untuk menjalani pemeriksaan.
” setelah mendapat laporan kita langsung ke lokasi melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan satu tersangka, dan kemudian kita melakukan pengembangan bedasarkan pengakuan sitersangka Madi, dan kembali berhasil Mengamankan Tersangka Rusli yang diduga sebagai pengedar.” ujar AKP. Heri Edrino. Sihombing. SIK. ( Hendri )
Discussion about this post