BINJAI (Gorganews.com) – Pelaku pembunuhan pensiunan anggota TNI AU Lanud Soewondo, Pelda (Purn) Rusdianto Barus, Peri Ginting (32) warga Jalan Samanhudi, Lingkungan 4, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, divonis penjara seumur hidup, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (17/1/19).
Terdakwa, kata ketua Majelis hakim, Fauzul Hamdi dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan disertai perampokan korban yang mayatnya ditemukan dengan kondisi kepala terputus dari badan di perkebunan warga Dusun III Namorube Jahe, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang , bulan Juli 2018 lalu.
“Terdakwa terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana disertai perampokan sesuai pasal 340 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Fauzul Hamdi saat membacakan vonis.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Surbakti yang meminta majelis hakim menghukumnya 20 tahun penjara.
Mendengar vonis hakim, Peri dan penasihat hukumnya menyatakan masih berfikir – fikir, apakah akan banding atau menerimanya.
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan Rusdianto terjadi pada hari Minggu (22/7/18) silam. Sementara mayat korban ditemukan warga sudah membusuk, sementara kepala dan badannya terpisah pada Minggu (5/8/18) lalu.
Dalam tempo dua hari, tersangka akhirnya ditangkap tidak jauh dari kediamannya di Jalan Samanhudi Kota Binjai, Sumut. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti motor dan senjata tajam yang digunakan memenggal leher korban tersebut. (RI)
File Foto :
– Majelis hakim PN Binjai saat membaca vonis terdakwa Peri Ginting
Discussion about this post