SIMALUNGUN (Gorganews.com) – Dedy Pangeran Siregar alias Diduk (38) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia tak berkutik saat diringkus petugas dari daerah Kampung Tempel Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (9/1/2019) sore.
Dari tangan warga Pekan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun itu petugas menemukan barang bukti berupa kotak rokok didalamnya berisi 14 plastik klip sabu, plastik kecil berisi daun ganja kering,
plastik klip besar berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, kaca pirex, jarum dan sendok terbuat dari pipet.
Selanjutnya uang tunai Rp 550 ribu, dompet dan septor Yamaha Mio Soul. Bersama barang bukti selanjutnya pelaku diboyong ke komando.
“Kita tangkap saat pelaku melintas mengendarai septor,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing SIK, Kamis (10/1/2019).
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria yang ia kenal bernama Dedi Alias Nimin yang berada di Pekan Sungai Langge, Kabupaten simalungun.
“Sewaktu kita lakukan pengembangan, Dedu diduga sudah kabur. Namun sampai saat ini pengejaran dan pencarian masih tetap dilakukan,” tegas Kasar mengakhiri.(GrN-PmS)
Discussion about this post