Siantar|GorgaNews.com- Asril Sikumbang alias Calel (47) warga Jalan Tanah Jawa belakang, Gang Kuil, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, kini harus mendekam dibalik jeruji besi.
Ia tak berkutik saat diringkus petugas dari rumahnya , Rabu (31/10/2018) siang. Darinya ditemukan barang bukti toples putih berisi ganja, plastik hitam didalamnya terdapat 32 kertas nasi, toples plastik tutup merah berisi ganja, toples plastik tutup biru berisi ganja, gunting, pisau cutter, tiga kertas tiktak, mancis, dompet hitam berisi uang Rp 600 ribu did7ga hasil penjualan ganja, tujuh paket ganja, timbangan, plastik hitam berisi lakban bekas pembungkus ganja, ranting ganja dan 27 potongan kertaa nasi.
Dimana jumlah seluruh biji , ranting dan daun ganja kering ditaksir seberat 720 gram.
Tak berpuas diri, petugas lalu melakukan pengembangan. Sesuai pengakuan Asril, ganja diperoleh dari Surya Antoni alias Bibir (35) warga Jalan Tangki, Lorong XX, Gang Pancur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tak sia-sia, petugas berhasil menangkap Surya Antoni. Dalam penangkapan ini petugas menemukan barang bukto septor Honda Beat BK 6093 TBB, dompet coklat berisi uang tunai Rp 1.1 juta dan hape.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan keduanya langsung dijebloskan kedalam balik jeruji besi.
Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom, Kamis (1/11/2018), membenarkan penangkapan itu.
Untuk pelaku Surya diringkus setelah diajak bertransaksi di Jalan Mojopahit Bawah Pematangsiantar.
“Saat ditangkap sedang duduk diatas sepeda motor dan dari kantong celana belakang sebelah kanannya disita dompet coklat merk Levis dan hape,” papar Humas.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. (GrN-PmS)
Discussion about this post