SIANTAR (Gorganews.com) – Sekali mendayung dua tiga pulau terlampui. Berhasil menangkap pengedar sabu, petugas Sat Narkoba Polres Siantar juga ikut meringkus para bandarnya.
Awalnya, petugas lebih dulu menciduk Dedi Pranata alias Dedet (38) dari rumahnya di Jalan Singosari, Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamaran Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (23/1/2019) malam.
Dari dekat tempat tidurnya disita barang bukti haoe, kotak dongkrak gigi didalamnya terdapat 8 paket sabu seberat 2,05 gram dan sendok pipet.
Petugas lalu melakukan pengembangan setelah Pranata mengaku mendapat sabu dari Andika (28) warga Marihat Ulu, Huta III, Karang Sari, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pengembangan berbuah manis. Andika berhasil diringkus dari dalam salah satu warung sekitaran Huta III, Kamis (24/1/2019). Selain itu petugas turut menangkap Kusnadi (36).
Darisini petugas menyita barang bukti 10 paket sabu seberat 7,50 gram, timbangan digital, pipa kaca, kompeng karet, mancis, bong, sendok pipet, hape Samsung, tiga plastik klip dan uang Rp 175 ribu.
Tak berpuas diri, petugas terus melakukan pengembangan. Dimana Andika mengaku memperoleh sabu dari Miswanto (37) warga Huta III Karang Sari, Desa Silampuyang.
Ternyata kehadiran petugas diketahui Miswanto. Ia berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di rumah salah satu warga.
Namun usaha Miswanto berhasil diringkus. Dihari yang sama, Miswanto berhasil diringkus dan diboyong ke rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok didalamnya terdapat satu paket ganja seberat 1,05 gram dan kertas tiktak. Selain itu petugas turut menyita 6 paket sabu seberat 30,98 gram.
Untuk proses hukum, para pelaku beserta barang bukti diboyong ke komando. (GrN-PmS)
Discussion about this post