SIANTAR (Gorganews.com) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, Sepriandison Saragih menyampaikan tanggapan terkait akan digelarnya pertemuan Caleg Partai Demokrat Siantar di Rumah Dinas Wakil Walikota Siantar, Sabtu (12/1/2019) mendatang.
Melalui sambungan aplikasi Whats App (WA), Sepriandison menegaskan jika agenda pertemuan tersebut tidak diperkenankan.
“Enggak bisa itu. Enggak bisa fasilitas negara dipergunakan giat Parpol apalagi untuk kampanye,” tulis Sepriandison dalam pesan WA yang dikirimkan kepada kru media ini, Kamis (10/1/2019) sore.
Hal itu jelas dan tegas diatur dalam UU No 7 tahun 2017, tepatnya pada Pasal 280 dan sanksinya pidana pemilu.
Diterangkan kepada Sepriandison, jika pertemuan berthema Silahturahmi tetapi Togar Sitorus SE mengundang sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Siantar dan bukan Wawako, ini jawaban Sepriandison.
“Apapun judulnya ttp ngak bisa pergunakan giat parpol difasilitas negara. kita akan investigasi segera info ini,” ujar Sepriandison mengakhiri.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar, Daniel Sibarani yang ditanyai terkait hal ini mengarahkan kru media ini mempertanyakan kepada
“Terkait kampanye ke ibu nurbaya dl ya brader…divisi sosialisasi dan parmas ya,” tulis Daniel tetap melalui aplikasi WA. (GrN-Peter)
Discussion about this post