BINJAI (Gorganews.com) – Kepolisian Polres Binjai, terus bekerja untuk menekan peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya.
Kali ini, polisi berhasil meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Munaf Andri Revanda alias Evan (37) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, karena kasus narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba, AKP Aris Fianto melalui Ps Kasubbag Humas, IPTU Siswanto Ginting mengatakan, Evan awalnya ditangkap anggota Paminal Sie Propam Polres Binjai dari Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan.
Saat ini, pegawai yang ditugaskan bekerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai itu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa.
“Awalnya, Evan ditangkap anggota Paminal. Sekarang sudah diserahkan ke Sat Narkoba,” kata Siswano, Jumat (25/1/2019).
Ketika ditangkap, polisi menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan pelaku ketika didatangi polisi.
“Sejauh ini penyidik Sat Narkoba masih memeriksa pelaku guna mencaritahu asal sabu yang didapatkan pelaku,” serunya. (RI)
Foto :
– Munaf Andri Revanda alias Evan saat di Sat Narkoba Polres Binjai
Discussion about this post