SPCnews.id – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali meringkus penyalahgunaan narkoba, kali ini mereka meringkus salah satu pelaku di areal PTPN IV Unit Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Ali (48) warga Gondang Rejo, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, saat diamankan di areal HGU milik perusahaan pemerintah.
Tak berkutik saat digeleda, tersangka kedapatan menyimpan sabu yang dimasukan di dalam bungkus rokok Sampoerna.
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak rokok berisi 12 paket sabu dengan berat sekitar 9,53 gram, uang tunai Rp 270.000, HP merk Nokia dan 5 plastik klip kosong.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, menjelaskan tersangka yang diamankan sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kini tersangka sudah diamankan beserta barang bukti. Dan, kini pihak Sat Narkoba masih melakukan pengembangan guna mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.” Pungksanya.
(Tim)
Discussion about this post