SIANTAR (Gorganews.com) – Selain Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar dan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ternyata pihak Polres Siantar juga turut memanggil pihak Dinas Kesehatan.
Kabar yang beredar, pihak Dinkeas yang saat ini dipimpin dr Ronal Saragih dipanggil Polres Siantar, terkait dugaan penyimpangan dan penyelewangan dana kapitasi di Dinas Kesehatan tahun 2018 silam, sesuai Pasal 1 ayat 1 Pepres RI No 32 tahun 2014 tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana Kapirasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.
Surat pemanggilan dilayangkan Polres Siantar pada 14 Januari 2018 silam. Dimana dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu, pihak Dinkes diminta untuk menghunjuk satu orang staff guna dimintai keterangan dan memberikan data/dokumen sehubungan jimlah dana kapitasi di Kota Siantar tahun 2018.
Juga dijelaskan dalam surat tersebut, Unit Tipikor sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan tentang dugaan penyimpangan dana penyelewengan dana kapitasi di Dinkes Kota Siantar tahun 2018.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dr Ronal Saragih yang dikonfirmasi via aplikasi Whats App (WA), Selasa (22/1/2019), mengaku jika itu bukanlah bentuk pemanggilan.
“Kita enggak ada dipanggil. Mereka (Polres,red) hanya melakukan pengumpulan data,” terang Ronal Saragih.
Masih Ronal menambahkan jika pihaknya sudah menyerahkan data dana kapitasi tersebut kepada pihak kepolisian.(GrN-Peter)
Discussion about this post