SIMALUNGUN (GorgaNews.com) – Personil Reserse Kriminal Polres Simalungun meringkus pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sesuai dengan berdasarkan Polisi Nomor : LP/336/XI/2018/SU/SIMAL, tertanggal 30 Nopember 2018.
Peristiwa ini setelah hilangnya satu unit mobil terios, Rabu (30/11/2018) lalu. Selanjutnya petugas Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pengembangan jaringan pelaku curanmor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti Mobil Daihatsu Terios Witam BK 1176 TW, satu lembar STNK (Asli) Mobil Daihatsu Terios BK 1176 TW An.FOKE, satu lembar STNK (palsu) Mobil Daihatsu Terios BK 1617 TU.
Adapub tersangka berinisial RG (37) warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar.
Kemudian HPP (40) warga Jalan Setya Budi, Komplek Villa Setya Budi Makmur II, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Selanjutnya, R (42) warga Kebun Kopi Jalan Marendal, Gang Sumber Rukun, Kelurahan Arjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, yang kini sudah ditahan di Polda Sumut dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ruzi Gusman, SIK melalui Kanit Jahtanras Polres Simalungun Iptu Hengky B Siahaan,SH menjelaskan, korban dalam kasus ini bernama Sintong Purba.
Setelah ditemukan selembar STNK yang ternyata palsu. Sebab setelah di cek, BK 1617 TU tersebut ternyata jenis kendaraannya Daihatsu Oplet Penumpang milik CV Japaris.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui yang melakukan pemalsuan STNK tersebut berinisial HPP.
Lalu pada hari Kamis (29/11/2018) sore, Unit Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap HPP di rumahnya.
Setelah diintrogasi petugas, HPP mengaku mengetahui bahwa STNK tersebut benar palsu. Dimana ia mendapatkannya dari rekannya inisial RG.
Kemudian dilakukan intograsi terhadap RG. Dihadapan petugas, RG membenarkan memberikan STNK palsu tersebut kepada HPP yang kegunaannya untuk dokumen mobil Daihatsu Terios.
Dan STNK palsu tersebut diakui tersangka RG di pesannya untuk dibuatkan dari seseorang temannya yang bernama inisial R.
Kemudian unit Jahtanras melakukan pengembangan dan diketahui R yang kini sudah ditahan dan sedang menjalani proses Hukum dikrimum Polda Sumut dengan Kasus yang sama yakni pemalsuan STNK.
Selanjutnya kedua tersangka HPP dan RG dilakukan pemeriksaan untuk perkembangan selanjutnya. Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain. (*/GrN/Son/Ter)
Discussion about this post