Sumut Punya Cerita
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
No Result
View All Result
Sumut Punya Cerita
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Puluhan Tahun Berperkara, Sarmalim Purba Akhirnya Memenangkan Sengketa Warisan

Agustus 28, 2020
Share on FacebookShare on Twitter

SCPnews.Id – Setelah bertarung selama hampir 20 tahun, Sarmahalim Purba, akhirnya berhasil memenangkan kasus sengketa tanah warisan antara dirinya dengan Ikut raja purba.

Lewat kemenangan itu, Sarmahalim menuntaskan balas dendamnya kepada Lawannya.
Jumat (28/8/2020), Pria tua berusia 57 tahun ini terlibat sengketa tanah dengan Saudara kandungnya Ikut Raja Purba yang tidak lain adalah kakak tertua dikeluarganya sejak tahun 2001.

“Saya sudah berikan tanah dengan cuma cuma kepada mereka, tapi aku digugat dipengadilan Siantar.” Ucap Sarmahalim.

Pada gugatan pertama Pihak Ikut Raja Purba memenangkan perkara tersebut.
Diketahui pihak Sarmahalim, kemudian melayangkan gugatan pada tahun 2001 ke Pengadilan Negeri Patangsiantar dengan nomor register No.21/PDT.G/2001/PN-PMS, dengan objek perkara seluas 4800m Persegi.

Atas kemenangannya, Ikut Raja Purba dari pihak terlawan kemudian mengajukan Banding dipengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 97/PDT.2002/PDT-MDN.

Pertarungan pun semakin sengit. pada Tahun 2002 Pengadilan Tinggi Medan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan menyatakan dalam perkara tersebut dengan objek perkara tanah seluas 12 rantai adalah milik Sarmahalim Purba dan telah berkekuatan hukum tetap.

Tak terima dengan kekalahannya. Selanjutnya pada tahun 2003 Ikut Raja Purba Melalui Kuasa Hukumnya melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung Terregister Nomor 677K/PDT/2003.Jo No.21/PDT.G/2001/PN-PMS.

Dengan amar putusan menghukum Ikut Raja Purba Sebagai Pemohon Kasasi Untuk mengosongkan lahan dan bangunan diatas objek terpekarah, menguatkan putusan pengadilan Tinggi Medan.
Selanjutnya pada tahun 2015 Pihak Ikut Raja Purba melayangkan Permohonan agar dilakukan Penijauan Kembali (PK) atas objek tanah berperkara tersebut.

Berbagai upaya hukum dilakukan oleh Ikut Raja Purba, namun semua putusan dimenangkan oleh Sarmahalim Purba.

Berdasarkan penetapan dari PN Pematangsiantar tertanggal 4 Agustus 2020 bernomor: 12/Eks/2020/21/Pdt.G2001/PN.Pms. Penetapan itu tentang pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan hari ini, Jumat 28 Agustus 2020. Salah satu yang dieksekusi adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, atas nama pemohon eksekusi Sarmahalim Purba.

Pengosongan 4 ( Empat) unit rumah yang berdiri diatas tanah milik Sarmahalim purba berjalan penuh dramatis. Pihak tergugat melakukan perlawanan namun personil keamanan dari Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan proses eksekusi tersebut. (Alf).

Tags: Sarmalim PurbaSengketa Warisan
Share131TweetPin

Related Posts

Soal Pengganti Asner Silalahi, GPS Sebut Saatnya Parpol Kedepankan Empati

Januari 19, 2021
731

...

Almarhum Asner Silalahi Ingin Bangun Kota Siantar

Januari 16, 2021
62

...

Calon Walikota Terpilih Asner Silalahi Meninggal Dunia

Januari 13, 2021
261

...

Diduga Jadi ‘Calo’ Perkara, Kapolres Siantar Dipropamkan ke Polda

Desember 21, 2020
251

...

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Soal Pengganti Asner Silalahi, GPS Sebut Saatnya Parpol Kedepankan Empati

Januari 19, 2021
731

Almarhum Asner Silalahi Ingin Bangun Kota Siantar

Januari 16, 2021
62

Calon Walikota Terpilih Asner Silalahi Meninggal Dunia

Januari 13, 2021
261

Mental Anda Sedang Down? Coba Jalankan 10 Solusi Jitu Ini

Desember 31, 2020
60

Diduga Jadi ‘Calo’ Perkara, Kapolres Siantar Dipropamkan ke Polda

Desember 21, 2020
251

Pengacara Nilai JPU Rahma Hayati Sinaga Tak Miliki Rasa Pri Kemanusiaan Tuntut Hukuman Pemakai Shabu 3 Tahun Subsidair 6 Bulan Penjara

Desember 16, 2020
282

Pedagang Buah di Medan Beli Honda Pakai Uang Koin Lima Karung

Desember 14, 2020
65

5 Nasihat buat Anak Rantau dari Orangtua Batak Toba, Wajib Catat!

Desember 13, 2020
112

  • Redaksi
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional

© 2020 SPCNews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In