SCPnews.Id – Setelah bertarung selama hampir 20 tahun, Sarmahalim Purba, akhirnya berhasil memenangkan kasus sengketa tanah warisan antara dirinya dengan Ikut raja purba.
Lewat kemenangan itu, Sarmahalim menuntaskan balas dendamnya kepada Lawannya.
Jumat (28/8/2020), Pria tua berusia 57 tahun ini terlibat sengketa tanah dengan Saudara kandungnya Ikut Raja Purba yang tidak lain adalah kakak tertua dikeluarganya sejak tahun 2001.
“Saya sudah berikan tanah dengan cuma cuma kepada mereka, tapi aku digugat dipengadilan Siantar.” Ucap Sarmahalim.
Pada gugatan pertama Pihak Ikut Raja Purba memenangkan perkara tersebut.
Diketahui pihak Sarmahalim, kemudian melayangkan gugatan pada tahun 2001 ke Pengadilan Negeri Patangsiantar dengan nomor register No.21/PDT.G/2001/PN-PMS, dengan objek perkara seluas 4800m Persegi.
Atas kemenangannya, Ikut Raja Purba dari pihak terlawan kemudian mengajukan Banding dipengadilan Tinggi Medan dengan Nomor 97/PDT.2002/PDT-MDN.
Pertarungan pun semakin sengit. pada Tahun 2002 Pengadilan Tinggi Medan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan menyatakan dalam perkara tersebut dengan objek perkara tanah seluas 12 rantai adalah milik Sarmahalim Purba dan telah berkekuatan hukum tetap.
Tak terima dengan kekalahannya. Selanjutnya pada tahun 2003 Ikut Raja Purba Melalui Kuasa Hukumnya melakukan upaya hukum Kasasi Ke Mahkamah Agung Terregister Nomor 677K/PDT/2003.Jo No.21/PDT.G/2001/PN-PMS.
Dengan amar putusan menghukum Ikut Raja Purba Sebagai Pemohon Kasasi Untuk mengosongkan lahan dan bangunan diatas objek terpekarah, menguatkan putusan pengadilan Tinggi Medan.
Selanjutnya pada tahun 2015 Pihak Ikut Raja Purba melayangkan Permohonan agar dilakukan Penijauan Kembali (PK) atas objek tanah berperkara tersebut.
Berbagai upaya hukum dilakukan oleh Ikut Raja Purba, namun semua putusan dimenangkan oleh Sarmahalim Purba.
Berdasarkan penetapan dari PN Pematangsiantar tertanggal 4 Agustus 2020 bernomor: 12/Eks/2020/21/Pdt.G2001/PN.Pms. Penetapan itu tentang pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan hari ini, Jumat 28 Agustus 2020. Salah satu yang dieksekusi adalah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, atas nama pemohon eksekusi Sarmahalim Purba.
Pengosongan 4 ( Empat) unit rumah yang berdiri diatas tanah milik Sarmahalim purba berjalan penuh dramatis. Pihak tergugat melakukan perlawanan namun personil keamanan dari Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan proses eksekusi tersebut. (Alf).
Discussion about this post