SIANTAR (GorgaNews.com) – Tak lama setelah melewati tahun baru 2019, Seorang pria Roysen Lumban Tobing (37) warga Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar, kini harus meringkuk dibalik jeruji besi setelah diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.
Roysen tak berkutik saat diringkus petugas dati gubuk kosong di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (5/1/2019).
Kasat Narkoba, AKP Eduar Lumbang Tobing melalui Kasubbag Humas, Iptu Resbon Gultom menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, bahwasanya di dalam gubuk di Jalan Nias, Kelurahan Toba, ada seorang pria sering menjual sabu.
Atas informasi itu, petugas langsung turun kelokasi melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan tersangka dan langsung mengamankannya,” tutur Resbon, Senin (7/1/2019).
Dari hasil penggeledahan di dalam gubuk, petugas menemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 11 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat Bruto 2,72 gram.
Barang bukti lainnya kotak rokok Lucky Strike berisi 8 plastik klip kosong, sendok pipet, 1 bong dari botol minuman mineral, 2 pipet, pipa kaca, 2 mancis, 1 jarum sumbu, hape merk Nokia dan Samsung, serta uang sebesar Rp 34 ribu.
Selanjutnya,tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*/GrN-Son)
Discussion about this post