SIMALUNGUN (GorgaNews.com)- Personil Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan razia ditempat hiburan malam, Sabtu (8/12/2018).
Razia juga bekerjasama dengan pihak Sat Reskrim , Sat Sabhara Polres Simalungun, Sat intelkam, Sie Propam Polres Simalungun serta personil Denpom dan BNN Kabupaten Simalungun.
Adapun sasaran razia yakni terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan: Surat Telegram Rahasia Kapolda sumut nomor : STR / 389 / XII/ RES.4 / 2018 /Ditresnarkoba tanggal 03 Desember 2018 tentang Razia terhadap kejahatan P2GN di wilkum masing-masing satker.
Kemudian Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin / 225 / XII / 2018 tanggal 08 Desember 2018, tentang melaksanakan kegiatan Razia dalam rangka penindakan thd kejahatan P2GN di wilayah Simalungun.
Adapun tempat hiburan yang didatangi petugas seperti sekitaran Kota perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Cafe wilayah Pagok dan Karoke Anda.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Endrino Sihombing SIK, Minggu (9/12/2018) menyampaikan, ada 43 personil yang terlibat dalam razia tersebut.
Dalam razia tersebut, mereka melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada tamu cafe, hiburan malam, diskotik, karaoke, pub dan live music.
“Sasaran penyalahgunaan narkotika. Yangbiita periksa adalah barang bawaan berupa tas, koper, paket. Kemudian benda milik pribadi yang disimpan dalam pakaian (badan) berupa dompet, handphone dan tas,” lanjut dia.
Kendaraan tamu serta kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan untuk menyimpan narkotika juga diperiksa.
Dilanjutkan Kasat, pihaknya juga melakukan tes urine kepada tamu cafe, hiburan malam, diskotik, karaoke, pub dan live music.
Adapun hasil kegiatan razia, kata Kasat, belum di temukan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan juga barang bukti narkotika.
“Namun secara keseluruhan giat razia berjalan dengan lancar dan tertib,” ungkap Kasat mengakhiri.
(GrN-Peter)
Discussion about this post