Siantar|Gorganews.com- Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar konfrensi pers terkait peristiwa perampokan pusat perbelanjaan modern ‘Indomaret’ di Sidamanik Bahliran, Jalan Sidamanik, Nagori Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Konfrensi pers berlangsung di Aspol Jalyan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Rabu (7/11/2018).
Dalam kesempatan itu petugas turut menghadirkan dua pelaku, satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena memberikan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku yakni Budi Lukito (39) warga Kampung Juani, Gang Anggrek, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Hery Irawan Harahap (39) warga Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Sementara rekannya AZ (30) warga Pematangsiantar masih masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Libert Panjaitan didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, menyampaikan jika ketiganya beraksi 18 September 2018.
Akibat peristiwa itu, pihak Indomaret mengalamj kerugian sekitar Rp 17,3 juta. Saat beraksi, ketiganya mengambil berbagai macam barang dagangan seperti rokok, materai dan lainnya.
Dipaparkan Kapolres, dua hari sebelum kejadian, pelaku Budi Lukito menghubungi rekannya Hery. Disitu Budi mengaku pusing karena tak memiliki uang sementara ia harus memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Hery lalu meminta Budi datang ke Kota Siantar lalu dijemput oleh AZ. Setelah berkeliling mencari sasaran, akhirnya ketiganya membongkar Indomaret.
Mereka kemudian menggasak barang yang ada dalam tokoh dan selanjutnya dijual oleh AZ sebesar Rp 4,5 juta serta hasilnya dibagi rata.
Setelah dilaporkan, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, salah satu pelaku diketahui berada di Pulau Simardan, Tanjung Balai.
Sabtu (3/11/2018), petugas berhasil meringkus Budi Lukito sementara rekannya Hery diringkus dari Jalan Mataram.
Namun Hery yang hendak ditangkap memberikan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas. Sebab tembakan sebanyak dua kali tidak diindahkan oleh Hery.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hery dan Budi sudah beberapa kali beraksi seperti di toko Sophie Martin di Medan, September 2018.
Kemudian, membongkar gudang di Tebing Tinggi, Februari 2018 dan toko Indomaret di Lorong 20 tahun 2018.
“Keduanya kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” tutup Kapolres. (G24j-PiS)
Discussion about this post