SIANTAR (Gorganews.com) – Henri Purba selaku Lurah Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, mengakui ada aktivitas Galian C konvensional yang masih beroperasi diwilayahnya.
Pun begitu, Henri Purba memastikan jika pihaknya dan Kecamatan Siantar Martoba sudah menyurati pengelola galian C agar menghentikan aktivitas tersebut.
Ini disampaikan Henri Purba saat dihubungi via messenger, Selasa (15/1/2019) jelang siang.
“Memang ada aktivitas galian C konvensional di Tanjung Tongah. Tetapi kita sudah melayangkan surat himbauan untuk menghentikan aktivitas tersebut,” tulis Henri Purba kepada kru media ini sembari mengaku ada dua galian C konvensional yang beroperasi saat ini di Tanjung Tongah.
Dilanjutkan Henri, himbauan itu juga sudah ditembuskan kepada instansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH).
“Setauku yg bisa memerintahkan penghentian adalah BLH, eksekusi oleh Satpol PP.
Kami cuma sebatas memberi himbauan,” tulis Henri melalui messenger sembari mengatakan surat itu sudah dilayangkan sejak 2016 silam.
Masih Lurah membantah adanya dugaan pihak kelurahan turut menerima hasil dari usaha tersebut.
“Tuduhan Lurah menikmati hasil itu tidak benar. Fitnah itu,” tepis Henri Purba mengakhiri sembari berjanji akan mengirimkan bukti surat kepada pengelola Galian C. (GrN-PmS)
Discussion about this post