Sumut Punya Cerita
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
No Result
View All Result
Sumut Punya Cerita
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sidang Dugaan Suap Anggota BNN Siantar, Saksi Cabut Keterangan di BAP & Ngaku Diajak Polisi Jebak Hino Pasaribu

Oktober 16, 2018
Share on FacebookShare on Twitter

GorgaNews.com|Medan- Keterangan saksi Joko Susilo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan mengejutkan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni.

Dihadapan Majelis, Joko mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ia tanda tangani sebelumnya.

Joko mengatakan dirinya saat itu diajak dua personel kepolisian Pematangsiantar untuk menyusun rencana agar anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar bernama Hino Mangiring Pasaribu bisa ditangkap.

Joko mengaku diajak dua anggota polisi. “Mereka minta tolong saya untuk menangkap si Hino ini.” sebut Joko Susilo di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/10/2018).

“Soal saya memberikan suap untuk Hino sebesar Rp 5 juta itu tidak ada Ibu Hakim. Saat diperiksa oleh penyidik saya hanya disuruh tanda tangan. Saya tidak baca waktu itu, soalnya saya ngantuk,” jawab Joko menanggapi pertanyaan hakim Sri Wahyuni.

Kesaksian Joko pun membuat Ketiga hakim menggelengkan kepala. Majelis Hakim murka terhadap kesaksian Joko yang berbeda dari keterangannya di BAP. Hakim pun menyoroti alasan Joko mau diajak untuk membuat perangkap agar Hino Mangiring Pasaribu ditangkap.

“Iya buk. Sebenarnya saya pun dendam sama si Hino ini. Dia yang menangkap dua teman saya yang merupakan teman kecil saya,” sebutnya lagi.

“Saat disergap saya tidak ada membawa uang untuk Hino. Saat diperiksa saya tidak melihat Hino diperiksa saat itu, karena kami berlawanan arah,” sambungnya

Hakim Ketua Sri Wahyuni pun memeringatkan pernyataan Joko Susilo terkait kesaksian palsu.

Imbuhnya, kesaksian Joko dapat memenuhi pelanggaran pidana memberikan keterangan palsu selama di persidangan. Joko pun diancam pidana 7 tahun atas kesaksiannya.

Sementara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian. Hakim memintanya untuk menghadirkan personel kepolisian yang mengajak Joko Susilo dan penyidik Polres Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Medan untuk dimintai keterangan.

Diketahui dalam dakwaan, Hino Mangiring Pasaribu ditangkap oleh personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar terkait suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hino saat itu ditangkap tangan personel kepolisian lantaran menerima suap sebesar Rp 5 juta dari Joko Susilo.

Suap yang diberikan Joko Susilo pada 25 Agustus 2018 di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar adalah untuk menghapus namanya dari daftar buronan BNN.

Selain itu, Joko, dalam dakwaan tersebut juga menginginkan agar sepeda motor miliknya yang ditahan BNN agar dikembalikan padanya.

Saat itu, sepeda motornya ditangkap BNN lantaran dipakai temannya bernama Muhammad Saleh dan Budi yang terlibat Narkoba.

Namun dalam kesaksiannya, Senin (15/10/2018), Joko justru membantah isi dakwaan maupun BAP yang ia tanda tangani sebelumnya di kantor polisi.(*)

Sumber Tribunmedan.com

File foto : Saksi saat memberikan keterangan di persidangan (Ist)

ShareTweetPin

Related Posts

Dikibuskan Warga Dahlan Gol ke Hotel Prodeo

September 18, 2020
13

...

Kaca Mobil Oknum Polisi Dipecah Perampok, Uang Rp 100 Juta Raib

Juni 18, 2020
9

...

Kisah Pilu Dari Kabupaten Simalungun, Suami Nikahi Perawat Saat Istri Lagi Hamil

Februari 24, 2019
7

...

Jupiter VS Vega ZR, Dua Pengendara Luka – Luka

Februari 21, 2019
6

...

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Soal Pengganti Asner Silalahi, GPS Sebut Saatnya Parpol Kedepankan Empati

Januari 19, 2021
731

Almarhum Asner Silalahi Ingin Bangun Kota Siantar

Januari 16, 2021
62

Calon Walikota Terpilih Asner Silalahi Meninggal Dunia

Januari 13, 2021
261

Mental Anda Sedang Down? Coba Jalankan 10 Solusi Jitu Ini

Desember 31, 2020
60

Diduga Jadi ‘Calo’ Perkara, Kapolres Siantar Dipropamkan ke Polda

Desember 21, 2020
251

Pengacara Nilai JPU Rahma Hayati Sinaga Tak Miliki Rasa Pri Kemanusiaan Tuntut Hukuman Pemakai Shabu 3 Tahun Subsidair 6 Bulan Penjara

Desember 16, 2020
282

Pedagang Buah di Medan Beli Honda Pakai Uang Koin Lima Karung

Desember 14, 2020
65

5 Nasihat buat Anak Rantau dari Orangtua Batak Toba, Wajib Catat!

Desember 13, 2020
112

  • Redaksi
  • Terms and Conditions
  • Privacy Policy
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional

© 2020 SPCNews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In