GorgaNews.com|Medan- Keterangan saksi Joko Susilo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan mengejutkan Majelis Hakim yang dipimpin Sri Wahyuni.
Dihadapan Majelis, Joko mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ia tanda tangani sebelumnya.
Joko mengatakan dirinya saat itu diajak dua personel kepolisian Pematangsiantar untuk menyusun rencana agar anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Pematangsiantar bernama Hino Mangiring Pasaribu bisa ditangkap.
Joko mengaku diajak dua anggota polisi. “Mereka minta tolong saya untuk menangkap si Hino ini.” sebut Joko Susilo di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/10/2018).
“Soal saya memberikan suap untuk Hino sebesar Rp 5 juta itu tidak ada Ibu Hakim. Saat diperiksa oleh penyidik saya hanya disuruh tanda tangan. Saya tidak baca waktu itu, soalnya saya ngantuk,” jawab Joko menanggapi pertanyaan hakim Sri Wahyuni.
Kesaksian Joko pun membuat Ketiga hakim menggelengkan kepala. Majelis Hakim murka terhadap kesaksian Joko yang berbeda dari keterangannya di BAP. Hakim pun menyoroti alasan Joko mau diajak untuk membuat perangkap agar Hino Mangiring Pasaribu ditangkap.
“Iya buk. Sebenarnya saya pun dendam sama si Hino ini. Dia yang menangkap dua teman saya yang merupakan teman kecil saya,” sebutnya lagi.
“Saat disergap saya tidak ada membawa uang untuk Hino. Saat diperiksa saya tidak melihat Hino diperiksa saat itu, karena kami berlawanan arah,” sambungnya
Hakim Ketua Sri Wahyuni pun memeringatkan pernyataan Joko Susilo terkait kesaksian palsu.
Imbuhnya, kesaksian Joko dapat memenuhi pelanggaran pidana memberikan keterangan palsu selama di persidangan. Joko pun diancam pidana 7 tahun atas kesaksiannya.
Sementara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian. Hakim memintanya untuk menghadirkan personel kepolisian yang mengajak Joko Susilo dan penyidik Polres Pematangsiantar ke Pengadilan Negeri Medan untuk dimintai keterangan.
Diketahui dalam dakwaan, Hino Mangiring Pasaribu ditangkap oleh personel kepolisian dari Polres Pematangsiantar terkait suap penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hino saat itu ditangkap tangan personel kepolisian lantaran menerima suap sebesar Rp 5 juta dari Joko Susilo.
Suap yang diberikan Joko Susilo pada 25 Agustus 2018 di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar adalah untuk menghapus namanya dari daftar buronan BNN.
Selain itu, Joko, dalam dakwaan tersebut juga menginginkan agar sepeda motor miliknya yang ditahan BNN agar dikembalikan padanya.
Saat itu, sepeda motornya ditangkap BNN lantaran dipakai temannya bernama Muhammad Saleh dan Budi yang terlibat Narkoba.
Namun dalam kesaksiannya, Senin (15/10/2018), Joko justru membantah isi dakwaan maupun BAP yang ia tanda tangani sebelumnya di kantor polisi.(*)
Sumber Tribunmedan.com
File foto : Saksi saat memberikan keterangan di persidangan (Ist)
Discussion about this post